AnalisisYuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rahn) dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah

Authors

  • Syabila Rosaadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Prof. Dr. Muh. Nashirudin , M.A., M.Ag. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54298/jk.v8i2.471

Keywords:

Gadai Emas, Bank Syariah, Fatwa DSN - MUI, Kesesuaian Syariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji apakah praktik gadai emas  di bank syari’ah, sepenuhnya  sesuai prinsip syariah yang berdasarkan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 26 atau selama ini belumlah pantas, nyatanya masih ada beberapa masalah yang timbul seperti: biaya simpan yang mahal, nilai pinjaman tidak sesuai harga emas, dan kekhawatiran adanya unsur riba karena penggabungan beberapa akad. Dengan metode analisis hukum syariah, penelitian menemukan bahwa meski secara formal sudah mengikuti fatwa MUI, tetapi ada yang perlu diperbaiki. Misalnya, biaya penyimpanan emas seharusnya dihitung berdasarkan biaya nyata penyimpanan, bukan berdasarkan harga emas yang digadaikan.

Untuk itu, peneliti menyarankan perbaikan aturan, seperti menghapus biaya penyimpanan emas, sebab emas tidak memerlukan perawatan khusus - berbeda dengan hewan ternak yang memang butuh biaya perawatan. Selain itu, secara prinsip syariah, bank sebagai penerima gadai sudah seharusnya bertanggung jawab atas penyimpanan emas tersebut, karena barang telah berpindah tangan ke bank sebagai bagian dari akad gadai, kemudian menggunakan tarif flat yang lebih adil. Agar produk gadai emas syariah benar-benar mencerminkan keadilan, tolong menolong dan bebas riba seperti yang diharapkan.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Dr Wahbah bin Musthafa Al-Zuhaili, AL-FIQHU AL-ISLĀM WA ADILLATUHU (Beirut: Darul Fikr, 1995).

Asytuti, Rinda. "KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (Tinjauan Fikih Dan Etika)." Jurnal Hukum Islam 11.1 (2013): 137-162. https://doi.org/10.28918/jhi.v11i1.543

Abdullah bin Umar bin Husein bin Taher, Al- UQUD MUDHAFAH ILA MITSLIHA, ( Dar Kanuz, Riyadh, Edisi Pertama, 1434 H – 2013M).

Choirunnisak, C., & Handayani, D. L. (2020). GADAI DALAM ISLAM. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, no. 6 (1), 61-76. https://doi.org/10.36908/esha.v6i1.141.

Dewi Maharani & Muhammad Yusuf, "IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI," Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2024, hlm. 137. https://doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8726.

Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, Al-FIQH AL- MANHAJI ‘ALA AL-MAZDHAB AL-IMAM ASY-SYAFI’I, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).

Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, AL-FIQH AL -MANHAJ ‘ALA AL- MADZHAB AL- IMAM ASY-SYAFI’I, Bab Penjagaan dan Pemeliharaan gadai, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).

PRABOWO, Bagya Agung, et al. IMPLIKASI HUKUM HYBRID CONTRACT DALAM AKAD AL- IJARAH WA AR- RAHN pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta. Jurnal Mercatoria, 2023, 16.2: 151-167. 10.31289/mercatoria.v16i2.10071

Taufiqur Rahman, BUKU AJAR FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER (Lamongan: Acedemia Publishing, 2015).

Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, Al-FIQH AL- MANHAJI ‘ALA AL-MAZDHAB AL-IMAM ASY-SYAFI’I, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).

Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Al-Tuwaijri, MAUSU’AH AL- FIQHI AL- ISLAMI, ( Baitul Afkar dauliyyah, Edisi Pertama, 1430 H - 2009 M

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Rosaadi, S., & Prof. Dr. Muh. Nashirudin , M.A., M.Ag. (2025). AnalisisYuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rahn) dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah. Jurnal Keislaman, 8(2), 336–352. https://doi.org/10.54298/jk.v8i2.471