AnalisisYuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rahn) dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54298/jk.v8i2.471Keywords:
Gadai Emas, Bank Syariah, Fatwa DSN - MUI, Kesesuaian SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji apakah praktik gadai emas di bank syari’ah, sepenuhnya sesuai prinsip syariah yang berdasarkan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 26 atau selama ini belumlah pantas, nyatanya masih ada beberapa masalah yang timbul seperti: biaya simpan yang mahal, nilai pinjaman tidak sesuai harga emas, dan kekhawatiran adanya unsur riba karena penggabungan beberapa akad. Dengan metode analisis hukum syariah, penelitian menemukan bahwa meski secara formal sudah mengikuti fatwa MUI, tetapi ada yang perlu diperbaiki. Misalnya, biaya penyimpanan emas seharusnya dihitung berdasarkan biaya nyata penyimpanan, bukan berdasarkan harga emas yang digadaikan.
Untuk itu, peneliti menyarankan perbaikan aturan, seperti menghapus biaya penyimpanan emas, sebab emas tidak memerlukan perawatan khusus - berbeda dengan hewan ternak yang memang butuh biaya perawatan. Selain itu, secara prinsip syariah, bank sebagai penerima gadai sudah seharusnya bertanggung jawab atas penyimpanan emas tersebut, karena barang telah berpindah tangan ke bank sebagai bagian dari akad gadai, kemudian menggunakan tarif flat yang lebih adil. Agar produk gadai emas syariah benar-benar mencerminkan keadilan, tolong menolong dan bebas riba seperti yang diharapkan.
Downloads
References
A. Dr Wahbah bin Musthafa Al-Zuhaili, AL-FIQHU AL-ISLĀM WA ADILLATUHU (Beirut: Darul Fikr, 1995).
Asytuti, Rinda. "KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (Tinjauan Fikih Dan Etika)." Jurnal Hukum Islam 11.1 (2013): 137-162. https://doi.org/10.28918/jhi.v11i1.543
Abdullah bin Umar bin Husein bin Taher, Al- UQUD MUDHAFAH ILA MITSLIHA, ( Dar Kanuz, Riyadh, Edisi Pertama, 1434 H – 2013M).
Choirunnisak, C., & Handayani, D. L. (2020). GADAI DALAM ISLAM. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, no. 6 (1), 61-76. https://doi.org/10.36908/esha.v6i1.141.
Dewi Maharani & Muhammad Yusuf, "IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI," Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2024, hlm. 137. https://doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8726.
Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, Al-FIQH AL- MANHAJI ‘ALA AL-MAZDHAB AL-IMAM ASY-SYAFI’I, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).
Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, AL-FIQH AL -MANHAJ ‘ALA AL- MADZHAB AL- IMAM ASY-SYAFI’I, Bab Penjagaan dan Pemeliharaan gadai, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).
PRABOWO, Bagya Agung, et al. IMPLIKASI HUKUM HYBRID CONTRACT DALAM AKAD AL- IJARAH WA AR- RAHN pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta. Jurnal Mercatoria, 2023, 16.2: 151-167. 10.31289/mercatoria.v16i2.10071
Taufiqur Rahman, BUKU AJAR FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER (Lamongan: Acedemia Publishing, 2015).
Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’, Al-FIQH AL- MANHAJI ‘ALA AL-MAZDHAB AL-IMAM ASY-SYAFI’I, (Penerbit Darul Al- Qalam, Damaskus, Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M).
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Al-Tuwaijri, MAUSU’AH AL- FIQHI AL- ISLAMI, ( Baitul Afkar dauliyyah, Edisi Pertama, 1430 H - 2009 M
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 syabila rosaadi, Prof. Dr. Muh. Nashirudin , M.A., M.Ag.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).