PENJATUHAN SANKSI KORUPSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.114Keywords:
Penjatuhan Sanksi, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Imposition of Sanctions, Criminal Liability, Corporations, Corruption CrimesAbstract
Abstrack
Currently, corporations have a very important role for society, both positive and negative sides. The negative side of the large role of corporations is committing acts of corruption. In many cases of corruption, corporations are often caught and punished. The same thing happened to Decision No. 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI which dropped the Main Director as the party responsible for corrupt behavior by corporations. The main focus of this research lies in criminal liability and the imposition of sanctions given to corporations. To make it easier to analyze the decision, researchers used normative legal research methods with a conceptual approach and statutory regulations. Based on the research results, it can be concluded that corporate criminal liability applied to Indonesian laws and regulations is mixed. On this basis, the judge imposed a sanction on the director of the corporation with imprisonment. In addition, the judge also imposed fines on corporations.
Abstrak
Saat ini, korporasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat, baik itu sisi positif maupun negative. Sisi negative dari begitu besarnya peran korporasi adalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada banyak kasus korupsi, sering kali korporasi terjerat dan dijatuhkan hukuman. Hal yang sama terjadi pada Putusan No. 3/Pid.Sus- TPK/2018/PT.DKI yang menjatuhkan Direktur Utama sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perilaku korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Fokus utama pada penelitian ini terletak pada pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan sanksi yang diberikan kepada korporasi. Untuk memudahkan menganalisis putusan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi yang diterapkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia bersifat campuran. Dengan dasar tersebut, hakim menjatuhkan sanksi kepada Direktur korporasi dengan pidana penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi pidana denda kepada korporasi.
References
Agung RI, Mahkamah. (2015). Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
AH, F., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu No.64/Pid.Sus/TPK/2016/PN.BGL). USU Law Journal, 6(3), 38– 46.
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336
Ali, M. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Raja Grafindo Persada. Ali, Z. (2017). Metode Penelitian Hukum (IX). Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Peminadaan. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Kristian. (2013). URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-44, 44(4), 575–621. Kristian. (2016). Kejahatan Korporasi di Era Modern & Sistem Pertangungjawaban
Pidana Korporasi. Refika Aditama.
Kristian. (2018). Kebijakan Eksekusi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia. Sinar Grafika.
Kristian. (2018b). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum (10th ed.). Kencana.
Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 267–286.
Padil. (2016). Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, IV(1).
Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 240. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350
Priyatno, D. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Kencana.
Raganatha, B. S. (2017). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17–32.
Rifai, E. (2014). Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Hukum, 26(1), 84–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16056
Saly, J. N. (2015). Analisis Yuridis Dinamika Tindak Pidana Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Korporasi. Jurnal Hukum Tô-Râ, 1(1), 1–10.
Santoso, M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Universitas Lampung.
Satria, H. (2018). Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Integritas, 4(2), 25–53.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk- beluknya (II). Kencana.
Sjahwie, H. F. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Kencana.
Suhariyanto, B. (2016). Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum: De Jure, 16(740), 201–213.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum; Filsafat, Teori, dan Praktik (I). Rajawali Press.
Widyaningrum, H. (2018). Sejarah dan Perkembangan Pertanggungjawaban Korporasi. Volksgeist, 1(2), 139–155. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V1I2.1633
Yunara, E. (2012). Korupsi & Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Berikut Studi kasus. Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ghufron Hasbullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).