PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN

Authors

  • Shafiyyah Tamala Yunfa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.194

Keywords:

Perdagangan Orang, Restitusi, Kecurangan

Abstract

Abstract

This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia. The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking. At first glance, it appears that the context of slavery in human trafficking occurs in the form of exploitation of human labor through disproportionate compensation. This is reinforced by Law no. 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking. This paper aims to map trends, obstacles, and resistance rights of human trafficking victims. Normative juridical research method with a statutory approach. Recently, the trend of human trafficking in Indonesia is Indonesian Migrant Workers, commercial sex, child exploitation, and ship crew cases. The obstacle in eradicating this extraordinary crime is that there are many government officials and law enforcers who help smooth the actions of human traffickers so that the perpetrators are not subject to appropriate punishment. Seeing that law enforcement has not fully accommodated the rights of restitution for victims of human trafficking crimes has led to the emergence of victims' pessimistic views regarding the regulations in force in Indonesia.

Keywords: Human Trafficking, Restitution, Fraud

 

Abstrak

Artikel ini membahas isu perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Perkembangan peradaban manusia mengubah bentuk perbudakan menjadi perdagangan manusia. Sekilas terlihat bahwa konteks perbudakan dalam perdagangan manusia terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja manusia melalui kompensasi yang tidak proposional. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Artikel ini bertujuan untuk mempetakan tren, hambatan dan hak resistensi korban perdagangan manusia. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Belakangan ini, tren perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia ialah Pekerja Migran Indonesia, seks komersial, eksploitasi anak dan kasus anak buah kapal. Adapun hambatan dalam pemberantasan extraordinary crime ini ialah banyaknya pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang membantu kelancaran aksi pelaku perdagangan orang, sehingga pelaku tidak dikenakan hukuman yang semestinya. Melihat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengakomodir hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang menyebabkan munculnya pandangan pesimistik korban terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci: Perdagangan Orang; Restitusi; Kecurangan

References

Achmad Fikri Rasyidi. “Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

Amin Songgirin. “Relevansi Al-Wala’ Dalam Membela Nilai-Nilai Kemanusiaan Perbudakan.” Fakultas Hukum Universitas Pamulang 1, no. 2 (2018): 216.

Dadang Abdullah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak dan Perempuan” IX (2017): 235.

Farhana. Pendekatan Hukum Responsif Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Penerbit Assofa, 2022.

Farhana dan Mimin Mintarsih. Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Bildung Nusantara, 2020.

Fuad Nur. “Upaya Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tahap Penuntutan.” Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, 2023.

Greufid Katimpali. “Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dibebankan Kepada Pelaku Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” IV (2015): 24.

Heather M. Smith. “Sex Trafficking: Trends, Challenges and the Limitations of International Law.” Lewis and Clark College 12, no. 3 (2011): 11.

Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Joseph Lelliott dan Andreas Schloenhardt. “Corruption as a Facilitator of Smuggling of Migrants and Trafficking in Persons in the Bali Process Region with a focus on Southeast Asia.” United Nations Office on Drugs and Crime, 2021, 14.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,”.

Komisi Perlindungan Anak. “Penegak Hukum Wajib Memberitahukan Hak Atas Restitusi Kepada Korban,” 2022. https://www.kpai.go.id/publikasi/penegak-hukum-wajib-memberitahukan-hak-atas-restitusi-kepada-korban.

Kusumawardhani. “Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan yang Berorientasi Perindungan Korban,” 2015, 331.

Leoni Susanto. “Cek Data: Anies Singgung Jumlah Perdagangan Manusia di Indonesia, Bagaimana Datanya,” 7 Januari 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/07/cek-data-anies-singgung-jumlah-perdagangan-manusia-di-indonesia-bagaimana-datanya.

M. Irsan Arief, S.H., M.H. Kualifikasi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sesuai Perumusan Delik Dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Tangerang: Mekar Cipta Lestari, 2023.

Muhammad Kamal. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makassar: CV. Social Politic Genius, 2019.

Nabilah Muhamad. “Jumlah Kasus TPPO Berdasarkan Modus Tindakannya (5 Juni- 21 September 2023),” 26 September 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/26/korban-tppo-capai-2710-orang-pada-september-2023-ini-modusnya.

Nafi’ Mubarok. Kriminologi dalam Perspektif Islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017.

Nurhayati. Perbudakan Zaman Modern Perdagangan Orang dalam Perspektif Ulama. Medan: Perdana Publishing, 2016.

“Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”.

Ronald Weitzer. “Modern Slavery and Human Trafficking,” 2020, 42.

Safrida Yusitarani dan Nabitatus Sa’adah. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Vol. 2. 2 vol. Semarang: Universitas Diponegoro, 2020.

Supriadin. Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Jakarta: Universitas Esa Unggul, 2020.

The Advocates for Human Rights. “Rute Perdagangan Manusia,” 2019. https://www-stopvaw-org.translate.goog/trafficking_routes?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,”.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Tamala Yunfa, S. (2024). PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(02), 126–137. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.194

Issue

Section

Articles