Analisis Teori Filsafat Ilmu Kebenaran Korespondensi Oleh Alfred Tarski Dalam Putusan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.198Keywords:
Kebenaran Korespondensi, Alfred Tarski, Pembunuhan Berencana, Ferdy SamboAbstract
Abstract
Truth is that which corresponds to facts that are in harmony with statements that are in harmony with the actual situation. This research analyzes the application of the philosophical theory of correspondence truth science put forward by Alfred Tarski in the verdict of the Ferdy Sambo premeditated murder case. The correspondence theory of truth is based on the principle that a statement is considered true if it corresponds to existing reality or facts. This research aims to test the validity of the facts presented in the case using correspondence truth criteria. The method used in this research is normative qualitative research, where this research uses a method of analyzing a scientific work that is appropriate to the source of the problem being studied. The research results show that the application of the correspondence theory of truth helps in clarifying and confirming the conformity between the statements in the Criminal Code and the ITE Law and the results of the decision handed down to Ferdy Sambo.
Keywords: Correspondence Truth, Alfred Tarski, Premeditated Murder, Ferdy Sambo.
Abstrak
Kebenaran adalah yang bersesuaian dengan fakta yang berselaras dengan pernyataan yang serasi dengan situasi aktual. Penelitian ini menganalisis penerapan teori filsafat ilmu kebenaran korespondensi yang dikemukakan oleh Alfred Tarski dalam putusan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Teori kebenaran korespondensi berasaskan prinsip bahwa suatu pernyataan dianggap benar jika ia sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keabsahan fakta-fakta yang dihadirkan dalam kasus tersebut dengan menggunakan kriteria kebenaran korespondensi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif normative yang mana penelitian ini menggunakan cara menganalisis sebuah karya ilmiah yang sesuai dengan sumber masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori kebenaran korespondensi membantu dalam mengklarifikasi dan mengonfirmasi kesesuaian antara pernyataan di dalam KUHP maupun UU ITE dengan hasil putusan yang di jatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah sesuai.
References
Amarullah, Risal Qori. “Kebenaran Ilmiah (Arti, Teori dan Sifat Kebenaran Ilmiah),” t.t.
Aulia, Sherly. “Teori Pengetahuan dan Kebenaran dalam Epistemologi” 5, no. 3 (2022).
Burhanuddin, Nunu. Filsafat Ilmu. Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP, 2020.
Hadi, Hardono. “Kebenaran dan Metodologi Penelitian Filsafat Sebuah Tinjauan Epistimologi.” Jurnal Filsafat Vol. 1, No. 2 (1993).
Heru Siswanto, dan Indra Lorenly Nainggolan. “Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo: Constructivism Paradigm in Law Enforcement in Premeditated Murder Cases by Ferdy Sambo.” Jurnal Hukum Sasana 9, no. 2 (14 Desember 2023): 305–14. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i2.3150.
Kaemirawati, Diah Turis, dan Bayu Hidayah. “PENGARUH ASAS LEX FAVOR REO TERHADAP PUTUSAN FERDY SAMBO OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR YOSHUA HUTABARAT” 15, no. 1 (2024).
Kirkham, Lichard L. Pembenaran dan Pembawa Kebenaran Seri Teori Kebenaran. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Jakarta: NUSAMEDIA, 2021.
———. Proyek-Proyek Teori Kebenaran Seri Teori Kebenaran. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Jakarta: NUSAMEDIA, 2021.
———. Teori Samantika Alfred Tarski Seri Teori Kebenaran. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Jakarta: NUSAMEDIA, 2021.
Kuntjojo. Filsafat Ilmu. Kediri, 2009.
Putra, Irwan Sapta. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT OLEH FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel)” 3, no. 10 (2023).
Rahman, M. Taufik. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2021.
Rokhmah, Dewi. “Ilmu Dalam Tinjauan Filsafat: Ontologi, Epistemologi, Dan Aksiologi,” t.t.
Sihabuddin. “Teori Kebenaran : Korespondensi, Koherensi, Pragmatisme, dan Wahyu serta Implikasinya Terhadap Pendidikan,” t.t.
Situmeang, Ivonne Ruth Vitamaya Oishi. “Hakikat Filsafat Ilmu dan Pendidikan dalam Kajian Filsafat Ilmu Pengetahuan” 5 (2021).
Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu. Vol. 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tabitha Erlinda Rachmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).