ANALISIS FIKIH JINAYAH PENGENAI PENCABULAN SEDARAH

Authors

  • M. Malik Abdul Aziz Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.210

Keywords:

Pencabulan, Sedarah, Fikih Jinayah

Abstract

ABSTRACT

This research aims to analyze the perspective of jinayah jurisprudence on acts of incest. Incest is a very serious form of sexual crime in Islamic law, because it not only violates legal norms, but also moral and social values. This study uses qualitative methods with a normative juridical approach. Data was obtained through a literature study covering classical and modern jurisprudence books, as well as literature related to Islamic criminal law. The research results show that Islamic law provides very severe sanctions for perpetrators of incest, both in terms of hudud and ta'zir, depending on the context and conditions of the case. Apart from that, the analysis also highlights the importance of prevention through moral and religious education as well as the role of family and society in maintaining individual purity and honor. It is hoped that this research can contribute to the development of Islamic criminal law that is more comprehensive and responsive to contemporary issues.

Keywords: Obscenity, Incest, Jinayah Fiqh

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif fikih jinayah terhadap tindak pencabulan sedarah (incest). Pencabulan sedarah merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang sangat serius dalam hukum Islam, karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup kitab-kitab fikih klasik dan modern, serta literatur terkait hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku pencabulan sedarah, baik dari sisi hudud maupun ta'zir, tergantung pada konteks dan kondisi kasus. Selain itu, analisis juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui pendidikan moral dan agama serta peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga kesucian dan kehormatan individu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pidana Islam yang lebih komprehensif dan responsif terhadap isu-isu kekinian.

Kata Kunci: Pencabulan, Sedarah, Fikih Jinayah

References

Brutu, J. (2018). Formulasi Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).

Haidir, Muhammad, Farkha, Farida, and Mulhayatiah, Diah, „Analisis Pengaruh Media Pembelajaran Berbasis Video Pada Pembelajaran Fisika‟, Jurnal Pendidikan Fisika, 9.1 (2021) <https://doi.org/10.24127/jpf.v9i1.3266>.

Kemenag RI, Ar Rahim al-Qur’an dan terjemah, (Bandung: CV Mikraj Khazanah Ilmu, 2016), 81.

Mawardi, M., Hamdani, H., & Faisal, F. (2022). Efektivitas ‘Uqubat Cambuk Dalam Mengurangi Angka Jarimah Pelecehan Seksual Di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(1), 63-71.

Mu’alifin, Darin Arif and Sumirat, Dwianto Jati, „PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN‟, MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2019) <https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.493>.

Nauval, Muhammad, Devy, Soraya, and Syuib, Muhammad, „PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna.)‟, LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9.2 (2021) <https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8517>.

Nurhayati, M. A., & Sinaga, A. I. (2018). Fiqh dan ushul fiqh. Kencana.

Nurul and Masyrofah, Fiqh Jinayah, ed. by Achmad Zirzis Nusroh and Nur Laily (Sinar Grafika Offset, 2013).

Sakinah, Dinni Noer, Saifuddin ASM, and Suhardini, Asep Dudi, „Implikasi Dari Qs Al-Israa Ayat 32 Tentang Pendidikan Seks Terhadap Upaya Menjauhi Zina 1Dinni‟, Implikasi Dari Qs Al-Israa Ayat 32 Tentang Pendidikan Seks Terhadap Upaya Menjauhi Zina 1Dinni, 8, 2013.

Santriati, Amanda Tikha and Terlantar, Anak, „4049-Article Text-11501-1-10- 20200925‟, 1 (2002), 1–13.

Silalahi, Ulber, 2011, Metode Penelitian Sosial, Cetakan Ketiga, Bandung: PT Refika Aditama.

Siti Ulvah Fauziah, ‘Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif’, Al-Jina’i Al-Islami, 1.1 (2023), pp. 37–48, doi:10.15575/jaa.v1i1.134.

Uwaidah, Kamil Muhammad, Fiqh Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), 392.

(tindak pidana dengan kekerasan memaksa perbuatan cabul menurut pasal 289 kuhp (kajian putusan mahkamah agung nomor 1639 k/pid/2015) 2019)

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Abdul Aziz, M. M. (2024). ANALISIS FIKIH JINAYAH PENGENAI PENCABULAN SEDARAH. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(02), 206–213. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.210