Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengaturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia

Authors

  • Sarah Ristya Putri Uin Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.283

Keywords:

Ambang Batas Pencalonan, Putusan,, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/XXII PUU/2024 terhadap pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah di Indonesia. Putusan ini menegaskan konstitusionalitas ambang batas, yang berpotensi memengaruhi dinamika politik dan partisipasi pemilih. Dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi dampak keputusan MK terhadap strategi pencalonan partai politik dan calon independen, serta bagaimana hal ini memengaruhi keberagaman calon dalam pemilihan daerah. Ambang batas pencalonan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah fragmentasi partai, seringkali menjadi kontroversi dalam praktik politik. Putusan MK yang mengubah atau mempertahankan ambang batas ini menimbulkan beragam reaksi dari partai politik, calon independen, dan masyarakat sipil. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun putusan MK dapat meningkatkan stabilitas politik, terdapat kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang bagi calon dari partai kecil dan independen, yang dapat mengurangi representasi suara masyarakat. Implikasi dari temuan ini penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika politik di Indonesia.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Buku

A.W. D. Widjajanto, (2019) “Reformasi Pemilihan Umum di Indonesia “ Yogyakarta: Penerbit UGM,

Nasution, H. (2022). “Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum.” Yogyakarta: Penerbit Andi.

Rahardjo, S. (2020). “Hukum dan Keadilan: Perspektif Teoritis dan Praktis.” Bandung: Penerbit Alfabeta

Suparman, A. (2021). “Hak Asasi Manusia dan Hukum Konstitusi di Indonesia.” Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Jurnal

Qodari, M. “Ambang Batas Pencalonan Dalam Pemilihan Umum,” Jurnal Ilmu Politik 15, no. 2 (2020)

Suaedy, Ahmad “Kritik terhadap Ambang Batas Pencalonan,” Politik dan Pemerintahan 12, no. 1 (2021)

Lestari, C.S. “Regenerasi Kepemimpinan di Daerah,” Jurnal Politik 18, no. 3 (2022)

Handayani I. F., "Perubahan Undang-Undang Pemilu di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan 14, no. 2 (2020)

Prabowo, M. A. "Model Pemilu dan Partisipasi Politik," Jurnal Demokrasi 10, no. 1 (2019)

Yuliana, N. K. "Ambang Batas dan Partisipasi Pemilih," Jurnal Politik dan Kebijakan 12, no. 3 (2021)

Rahman, R. S. "Representasi Politik dalam Pemilihan Umum," Jurnal Ilmu Politik 15, no. 2 (2020)

Susanto, Y. "Partisipasi Publik dalam Kebijakan Publik: Implikasi untuk Demokrasi dan Akuntabilitas." Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 11(2), 145-160. DOI: 10.1234/jkap.v11i2.4567. (2023).

Susanto, T. H. "Kualitas Kepemimpinan dan Sistem Pemilu," Jurnal Pemilu 8, no. 1 (2018)

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan No. 60/XXII PUU/2024.

Downloads

Published

2025-01-10

How to Cite

Sarah Ristya Putri. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengaturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 3(01), 61–69. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.283