Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengaturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.283Keywords:
Ambang Batas Pencalonan, Putusan,, Mahkamah KonstitusiAbstract
Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/XXII PUU/2024 terhadap pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah di Indonesia. Putusan ini menegaskan konstitusionalitas ambang batas, yang berpotensi memengaruhi dinamika politik dan partisipasi pemilih. Dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi dampak keputusan MK terhadap strategi pencalonan partai politik dan calon independen, serta bagaimana hal ini memengaruhi keberagaman calon dalam pemilihan daerah. Ambang batas pencalonan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah fragmentasi partai, seringkali menjadi kontroversi dalam praktik politik. Putusan MK yang mengubah atau mempertahankan ambang batas ini menimbulkan beragam reaksi dari partai politik, calon independen, dan masyarakat sipil. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun putusan MK dapat meningkatkan stabilitas politik, terdapat kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang bagi calon dari partai kecil dan independen, yang dapat mengurangi representasi suara masyarakat. Implikasi dari temuan ini penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika politik di Indonesia.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Buku
A.W. D. Widjajanto, (2019) “Reformasi Pemilihan Umum di Indonesia “ Yogyakarta: Penerbit UGM,
Nasution, H. (2022). “Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum.” Yogyakarta: Penerbit Andi.
Rahardjo, S. (2020). “Hukum dan Keadilan: Perspektif Teoritis dan Praktis.” Bandung: Penerbit Alfabeta
Suparman, A. (2021). “Hak Asasi Manusia dan Hukum Konstitusi di Indonesia.” Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Jurnal
Qodari, M. “Ambang Batas Pencalonan Dalam Pemilihan Umum,” Jurnal Ilmu Politik 15, no. 2 (2020)
Suaedy, Ahmad “Kritik terhadap Ambang Batas Pencalonan,” Politik dan Pemerintahan 12, no. 1 (2021)
Lestari, C.S. “Regenerasi Kepemimpinan di Daerah,” Jurnal Politik 18, no. 3 (2022)
Handayani I. F., "Perubahan Undang-Undang Pemilu di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan 14, no. 2 (2020)
Prabowo, M. A. "Model Pemilu dan Partisipasi Politik," Jurnal Demokrasi 10, no. 1 (2019)
Yuliana, N. K. "Ambang Batas dan Partisipasi Pemilih," Jurnal Politik dan Kebijakan 12, no. 3 (2021)
Rahman, R. S. "Representasi Politik dalam Pemilihan Umum," Jurnal Ilmu Politik 15, no. 2 (2020)
Susanto, Y. "Partisipasi Publik dalam Kebijakan Publik: Implikasi untuk Demokrasi dan Akuntabilitas." Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 11(2), 145-160. DOI: 10.1234/jkap.v11i2.4567. (2023).
Susanto, T. H. "Kualitas Kepemimpinan dan Sistem Pemilu," Jurnal Pemilu 8, no. 1 (2018)
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan No. 60/XXII PUU/2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarah Ristya Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).