TERKABULNYA PERCERAIAN DALAM KEADAAN HAMIL

Authors

  • Imas Setiyawan Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.154

Keywords:

Divorce, Pregnant, Divorce when pregnant, Perceraian, Hamil, Perceraian saat hamil

Abstract

ABSTRACT

Marriage is a permanent relationship between two people who are legally recognized by the community concerned based on the applicable marriage regulations. The form of marriage depending on the local culture can vary and the goals can also vary. However, generally marriages are exclusive and recognize the concept of infidelity as a violation of marriage. Marriage is generally entered into with the intention of forming a family. Legal marriage ties are proven by documents in the form of a marriage certificate. But there are lots of various kinds of obstacles faced during the household so that divorce occurs.

Keywords: Divorce, Pregnant, Divorce when pregnant

 

ABSTRAK

Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan. Namun ada banyak sekali berbagai macam halangan yang dihadapi semasa berumahtangga sehingga terjadilah perceraian.

References

Al-Qur’an Al-karim

Ali, Daud Muhammad, Hukum Islam dan Pandangan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Arto, Mukti, Peraktek Perkara Perdata Pada Pengadilan agama, Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 1996.

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), cet.ke-1

Kauzari, Acmad, Nikah Sebagai Ikatan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 1995.

Kompilasi Hukum Islam, Tim Redaksi Nuansa Aulia (Bandung: Nuansa Aulia) Cet.ke-1, 2008

M.Zein, Efendi, Problematika Hukum keluarga Islam Komtemporer, (Jakarta:Prenada Media,2004)

Mahmudunnasair, Syekh, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1991)

Manan, Abdul dan Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Muhammad bin Ismail al-kahlani, Sayyid Imam dan as-shan’an ma’ruf bil-amir “subulussalam” (maktabah ad-dahlan jilid III)

Mukhtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang 1993.

Nurddin, Amiur dan Tarigan, Akmal Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia “StudiKritis Perkembangan Islam dari Fiqh.UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, Pasal 1.

Downloads

Published

2023-07-17

How to Cite

Setiyawan, I. (2023). TERKABULNYA PERCERAIAN DALAM KEADAAN HAMIL. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 1(02), 145–157. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.154