Juridical Analysis of Unlawful Acts in a Land Grabbing Case Without Ownership Rights

Authors

  • Muhammad Habibur Rochman Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.157

Keywords:

Analysis, Unlawful Acts, Land, Ownership Rights

Abstract

Abstract

When carrying out a legal action, of course there must also be legal responsibility. Legal liability is usually always associated with criminal law which is known as the principle (Geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sit rea) of not being punished if there is no mistake. In criminal law, the presence of an error is an absolute element that can result in criminal liability being sought from the perpetrator of the crime. Responsibility for a criminal act committed by a person is to determine the guilt of the criminal act he committed. Criminal responsibility means that a person who has committed a criminal act does not necessarily have to be punished. He must be responsible for the actions he has committed if he is determined to be at fault. The aim to be achieved in this research is to find out and explain unlawful acts in cases of land grabbing without ownership rights and to find out the judge's analysis in the decision in case Number 76.PK.Pdt/2021 concerning land grabbing. In land disputes between parties who lose in court, the State must also be present to fulfill a sense of justice for the losing party, which means that land and building taxes or land documents that have been paid by the losing party are of course replaced or returned.

 

Abstrak

Dalam melakukan suatu perbuatan hukum tentunya juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum biasanya selalu dihubungkan dengan hukum pidana yang dikenal dengan asas (Geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sit rea) tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dalam hukum pidana adanya kesalahan merupakan unsur mutlak yang bisa mengakibatkan dimintakan pertanggungjawaban pidana dari si-pelaku delik. Pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang itu adalah untuk menentukan kesalahan dari tindak pidana yang ia lakukan. Pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility, artinya orang yang telah melakukan tindak pidana belum berarti harus dipidana. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya jika ditentukan kesalahan padanya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam kasus penyerobotan tanah tanpa kepemilikan hak dan untuk mengetahui analisis hakim dalam putusan perkara Nomor 76.PK.Pdt/2021 tentang penyerobotan tanah. Dalam persengketaan tanah dari pihak yang kalah dalam persidangan, Negara juga harus hadir untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang kalah yang artinya pajak bumi dan bangunan atau surat-surat tanah yang sudah dibayar oleh pihak yang kalah tentunya diganti atau dikembalikan.

References

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek,” 2014, 1–549.

Abdulkadir, Muhammad. “Hukum Perdata Indonesia.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Dr. Hasbullah F. Sjawie, S.H.L.L.M.M.M. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media, 2017. https://books.google.co.id/books?id=UOW9DwAAQBAJ.

Hukum Online. “Judex Factie Dan Judex Jurist Dalam Praktik Peradilan,” 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-judex-factie-dan-judex-jurist-dalam-praktik-peradilan-lt61f193261cc1a/.

Isnaeni, Moch. “Perjanjian Jual Beli.” Bandung: Refika Aditama, 2016.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. “Jakarta: Rineka Cipta.” Cetakan Kelima, 1993.

Prawirohamidjojo, Soetojo, and Marthalena Pohan. Onrechtmatige Daad. Djumali, 1979.

Setiawan, Rachmat. “Pokok-Pokok Hukum Perikatan,” 1999.

Downloads

Published

2023-07-17

How to Cite

Rochman, M. H. (2023). Juridical Analysis of Unlawful Acts in a Land Grabbing Case Without Ownership Rights. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 1(02), 166–174. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.157