KONSEP KEADILAN: PENDEKATAN FILSAFAT HUKUM

Authors

  • Larasati Fitriani Asis Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.160

Keywords:

Keadilan, Hukum, Filsafat

Abstract

Abstract

In interpreting justice, there are various versions of answers and they are often considered unsatisfactory. This gives rise to debate and the meaning of justice becomes a relative formulation. The type of research used in research is library research, which is research related to reading, recording and managing materials used in activities related to research and without using field research. The results of the research show that Plato, Aristotle, and Thomas Aquinas stated that justice is proportional equality, while John Rawls stated that the values ​​of justice included in legal philosophy will be answered by legal philosophy itself. Justice in life is an important need for humans so that everyone can balance demanding their rights and carrying out their obligations in an effort to achieve truth. Thus, truth and obligation must be harmonious and balanced in life.

Abstrak

Dalam memaknai suatu keadilan terdapat berbagai macam versi jawaban dan sering kali dianggap tidak memuaskan. Sehingga menimbulkan perdebatan dan pemaknaan keadilan tersebut menjadi rumusan yang relatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian, yaitu kepustakaan (library research), yang mana penelitian yang berkenaan dengan membaca, mencatat dan mengelola bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan tanpa menggunakan riset lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas menyebutkan bahwa keadilan sebagai sesuatu kesamaan proporsional, sedangkan John Rawls menyebutkan nilai-nilai keadilan yang masuk dalam filsafat hukum akan dijawab oleh filsafat hukum itu sendiri. Keadilan dalam kehidupan menjadi kebutuhan penting bagi manusia agar supaya setiap orang bisa menyeimbangkan antara menuntut haknya dan melaksanakan kewajibannya dalam upaya mencapai kebenaran. Dengan demikian, kebenaran dan kewajiban mesti serasi dan seimbang dalam kehidupan.

References

Angkasa. 2010. Filsafat Hukum. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Annisa Wardani, dkk. 2023. “Keadilan Hukum Indonesia: Thomas Aquinas mengenai Keadilan Hukum Dalam Kehidupan Sebagai Bangsa Pluralis.” Kajian Kontempores Hukum dan Masyarakat 4.

Bagus, Lorens. 1989. Kamus Filsafat. Jakarta: Balai Pustaka.

Dwisvimiar, Inge. 2011. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Dinamika Hukum 527.

Muslehuddin, Muhammad. 1985. Philosophy of Islamic Law and the Orientalists. Delhi: Markaz Maktabah Islamiyah.

Nasution, Bahder Johan. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampao Pemikiran Modern.” Yustisia 121.

Nurhayati, Ismi. 2023. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Plato.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains, dan Sosial Humaniora 13.

Pandit, I Gede Suranaya. 2016. “Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik.” Jurnal Administrasi 4.

Popper, Karl R. 2002. Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rakhmat, Muhammad. 2015. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: CV Warta Bagja.

Rawls, John. 1973. A Theory of Justice. London: Oxford University.

Serlika Aprita, dkk. 2020. Filsafat Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Sumaryono, E. 2002. Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2023-07-17

How to Cite

Asis, L. F. (2023). KONSEP KEADILAN: PENDEKATAN FILSAFAT HUKUM. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 1(02), 184–191. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.160