ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) BERBASIS AL-QUR’AN

Authors

  • Larasati Fitriani Asis Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.182

Keywords:

Alternative Resolution, Disputes, Al-Qur'an

Abstract

Abstract

Dispute resolution is an integral part of the legal system which functions to maintain peace and justice in society. One alternative approach that is gaining increasing attention is Alternative Dispute Resolution (ADR). This article aims to present an Alternative Dispute Resolution (APS) based on the Al-Qur’an. The research method used is a literature study, by reviewing the text of the Al-Qur'an and literature related to Alternative Dispute Resolution (APS) and Islamic law. The research results show that Al-Qur'an-based dispute resolution can be a valuable alternative in the modern context, not only because of its conformity with Islamic values, but also because of its ability to offer effective and sustainable solutions to resolve disputes in society fairly.

 

Abstrak

Penyelesaian sengketa adalah bagian integral dari sistem hukum yang berfungsi untuk menjaga kedamaian dan keadilan dalam masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang semakin mendapatkan perhatian adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution - ADR). Artikel ini bertujuan untuk menyajikan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berbasis Al-Qur'an. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur, dengan meninjau teks Al-Qur'an dan literatur terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa berbasis Al-Qur'an dapat menjadi alternatif yang berharga dalam konteks modern, tidak hanya karena kesesuaiannya dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga karena kemampuannya untuk menawarkan solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menyelesaikan sengketa dalam masyarakat dengan adil.

References

Abbas, Syahrial. 2009. “Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah Hukum Adat Dan Nasional.” Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Abdurrasyid, H Priyatna. 1996. “Penyelesaian Sengketa Komersial Nasional Dan Internasional Diluar Pengadilan.” Makalah, September.

Abdurrasyid, Priyatna. 2002. “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jakarta: Fikahati Aneska.

Diah, Marwah M. 2016. “Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketadi Luar Pengadilan.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 5 (2): 113.

Emirzon, J. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsolisiasi [i.e. Konsiliasi], Dan Arbirase [i.e. Arbitrase]. Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.co.id/books?id=IdlpAAAACAAJ.

Entriani, Enik. 2017. “Arbitrase Dalam Sistem Hukum.” Jurnal An-Nisbah 03 (02): 279–93.

Fatkhurakman, F, and S Syufaat. 2023. “Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)(Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Jurnal Hukum Ekonomi … 6 (2): 129–48. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JHES/article/view/17058%0Ahttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JHES/article/download/17058/6372.

Marwan, M. 2016. “Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition.”

Subekti, R, and Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1981. “Arbitrase Perdagangan.” (No Title).

Sutiyoso, Bambang. 2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Media.

Sutiyoso, Bambang. 2008. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Gama Media.

Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti.

Yusnita, Ummi. 2018. “Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Binamulia Hukum 7 (1): 96–106.

Widodo, Tris. 2016. “PERNYELESAIAN SECARA KONSILASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU No. 2 TAHUN 2004.” Jurnal Warta 9 (2).

Zaeni Asyhadie, S H, and M Hum. 2009. “Hukum Bisnis (Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia), Edisi Revisi Ke 4.” Rajawali Pers, Jakarta.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Asis, L. F. (2024). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) BERBASIS AL-QUR’AN. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(01), 107–118. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.182