PELAKSANAAN KAWIN PAKSA SEBAGAI TUNTUTAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Nabila Maharani UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.168

Keywords:

Prohibited Marriage, Criminal Law, human rights, customary law, Forced marriage

Abstract

Abstract

Forced marriages are often a hotly debated issue among the public because they are considered to have violated the rules that have been legalized in the laws enacted by the government. However, this is inversely proportional to the perception of ordinary people in some regions in Indonesia who view forced marriage as something that must be done to fulfill the customs that have been followed for generations. Therefore, there are differences of opinion and views between positive law and customary law regarding forced marriage. According to positive law, forced marriages due to customary demands are considered to have violated human rights. With this in mind, the researcher is interested in conducting an assessment of the implementation of forced marriages that often occur in Indonesia by using the library research method by examining the literature related to the topic of discussion.

Keywords: Forced Marriage, Customary Law, Human Rights

 

Abstrak

Pernikahan yang dilakukan secara paksa seringkali menjadi isu yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena dianggap telah menyalahi aturan yang telah disahkan dalam undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan anggapan masyarakat awam sebagian daerah di Indonesia yang memandang bahwa pernikahan paksa merupakan suatu hal yang harus dilakukan untuk memenuhi adat istiadat yang telah diikuti secara turun temurun. Sehingga terdapat perbedaan pendapat dan juga pandangan antara hukum positif dan hukum adat mengenai pernikahan paksa. Dimana menurut hukum positif, pernikahan paksa karena tuntutan adat merupakan tindakan kekerasan seksual dan dianggap telah melanggar hak asasi manusia. Dengan adanya hal tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan pernikahan paksa yang sering terjadi di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji literatur-literatur yang berkaitan dengan topik kajian.

Kata Kunci: Pernikahan Paksa, Hukum Adat, Hak Asasi Manusia

References

Abd Hadi, Moh. Hasin. “Pelaksanaan Nikah Ngodheh (Studi Komparasi Hukum Islam dengan Hukum Adat di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura Provinsi Jawa Timur).” Uin Sunan Kalijaga, 2015.

Ariani, Dian Amalia. “Kawin Tangkap, Kekerasan, dan Tradisi yang Problematik,” 23 Agustus 2021. https://magdalene.co/story/kawin-tangkap-kekerasan-dan-tradisi-yang- problematik/.

Armia, Muhammad Ihsan. “Kawin Paksa dalam Perspektif Fiqh Islam dan Gender.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2011.

Choirunnisa, Wardah Salsabilla, dan Erlina Nailal Khusna. “Analisis Perkawinan di Bawah Umur menurut Hukum Adat dan Hukum Perkawinan Indonesia.” Al-Hakam Islamic Law & Com=ntemporary 3, no. 1 (Mei 2022).

Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Handrawan, Jabalnur, dan Dwi Nurrohmah Muntalib. “Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 1 (April 2023).

K, Nelda. “Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Nikah Paksa (Studi Kasus di Watang Sawitto Kabupaten Pinrang).” Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2018.

Marzuki, Ismail, dan A. Malthuf Siroj. “Pemaksaan Perkawinan dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmu Hukum Reusam 10, no. 2 (November 2022): 215–26.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mohsi. “Analisis Perkawinan Paksa sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 1 (Januari 2020): 1–19.

Mongkaren, Juvani Leonardo Fiore, Debby T Antow, dan Rudolf S Mamengko. “Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Lex Crimen XII, no. 3 (Mei 2023).

Nainggolan, Junita Fanny, Ramlan, dan Rahayu R Harahap. “Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?” Uti Possidetis: Journal of International Law 3, no. 1 (18 Februari 2022): 55–82.

Rahmawati, Ida. “Perkawinan Paksa Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019.

Rostiawati, Justina, dan Siti Nurwati Khadijah. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Pemaksaan Perkawinan. Jakarta, Indonesia: Komnas Perempuan, 2013.

Sa’dan, Masthuriyah. “Menakar Tradisi Kawin Paksa di Madura dengan Barometer HAM.” Musawa 14, no. 2 (Juli 2015).

Tagukawi, Alexander Theodore Duka. “Praktik Kawin Tangkap di Sumba Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 9 (2021): 720– 30.

Wagiman. “Praktek Kawin Paksa dan Faktor Penyebabnya Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti).” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2014.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Nabila Maharani. (2024). PELAKSANAAN KAWIN PAKSA SEBAGAI TUNTUTAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(01), 25–34. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.168