Analisis Pemberian Keringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Perspektif Fiqh Jinayah

Authors

  • Hutmi Amivia Ilma Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Nabila Maharani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.176

Keywords:

Pemberian Keringanan, Hukuman, Justice Collaborator, Fiqh Jinayah

Abstract

Banyaknya kejahatan yang terjadi yang melibatkan individu atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan atau koneksi yang besar mengakibatkan ciutnya nyali masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi kepada penegak hukum. Hal tersebut disebabkan karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatan akan dirinya dan juga orang disekitar. Dengan demikian, aparat penegak hukum harus melibatkan seseorang atau lebih tersangka yang ikut serta dalam kejahatan tersebut sebagai saksi atau yang biasa disebut sebagai justice collaborator dengan memberikan jaminan berupa pengurangan hukuman sebagai bentuk penghargaan. Berdasarkan pada hal tersebut, tumbuh rasa ketertarikan penulis untuk melakukan analisa mengenai bagaimana pandangan hukum Islam atau fiqh jinayah terhadap perlindungan saksi dan korban, khususnya perlindungan bagi seorang saksi pelaku atau justice collaborator yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan para penegak hukum guna membongkar kejahatan yang telah dilakukan. Penelitian ini termasuk pada penelitian normatif serta dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik studi pustaka. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat dipahami bahwa pada dasarnya Islam telah mempunyai konsep yang lebih jelas dan sempurna mengenai kewajiban yang sudah seharusnya dijalankan oleh seorang saksi sebagai upaya dalam mengungkap kebenaran dari suatu kasus. Hukum Islam juga telah menjelaskan mengenai akibat apa yang akan ditanggung oleh seorang saksi apabila memberi kesaksian palsu.

References

A. Djazuli. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Adiyaryani. “Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana.” Kertha Wicara, 2018.

Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. 6 ed. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Arbanur Rasyid. “Kesaksian dalam Perspekif Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Padangsidimpuan 6 (2020).

Baharudin Machmud. “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Keringanan Pidana Bagi Justice Collaborator Dalam Pasal 10A Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, 2019.

Faisah Fauzan, Bismi Khalidin, dan Ira Maghfirah. “Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.” UIN Ar-Raniry Banda Aceh 22 (2020).

Harun. “Makna Keadilan dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah: Al-Syir’ah, 2013.

Ibnu Qudmah. Al-Mughni. Diterjemahkan oleh Beni Hamzah. Jakarta: Pustakan Azzam, 2013.

I’Dalul Khakim. “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Keringanan Pidana Justice Collabolators Pada Perkara Tindak Pidana Tertentu Dalam Sema No.4 Tahun 2011.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022.

Jamal Al-Banna. Manifesto Fiqih Baru Memahami Paradigma Fiqh Moderat. Jakarta: Erlangga, 2008.

K. Harahap. “Implementasi Hak-Hak Justice Collaborator dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Lex LATA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2021.

Kadir dan Vahlepi. “Mendalami Informasi dengan Bertabayyun Menurut Al-Qur’an Ditinjau dari Tafsir Klasik dan kontemporer.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 2021.

Kawengian. “Peranan Keterangan Saksi sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Proses Pidana Menurut KUHAP.” Lex Privantum, 2016.

M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’iyyah di Indonesia. Jakarta: Pernada Media, 2005.

M. Fauzi. “Pemberian Hukuman dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Al-Ibrah, 2016.

M. Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Mokhamad Khomsin Suryadi. “Analisis Pengampunan Hukuman (Al-Syafa’at) Menurut Al-Mawardi.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2018.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhammad Ardan Khandari. “Analisis Bentuk Keringanan terhadap Pelaku Tindak Pidana sebagai Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Fakultas Lampung Universitas Lampung, 2021.

Muhammad Shafwan dan M. Zayin Chudlori. “Tinjauan Hukum Islam tentang Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006.” UIN Sunan Ampel Surabaya 22 (2019).

Rahmatiah. “Remisi dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional).” Jurnal Al-Qadau 1 (2014).

Riska Oktavia Lubis. “Perlindungan Saksi dan Korban Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” UIN Raden Intan Lampung, 2017.

Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali, 1991.

Sayyid Sabiq. Fiqhus Sunnah. Diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Setiyono. “Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana.” Lex Jurnalica, 2007.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Suhardin. “Peranan Negara dan Hukum dalam Memberantas Kemiskinan dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2012.

Syafitri. Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang Kriteria Saksi Adil dalam Perkawinan. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Ilma, H. A., & Nabila Maharani. (2024). Analisis Pemberian Keringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Perspektif Fiqh Jinayah. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(01), 69–83. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.176