TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN FIKTIF POSITIF BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.170Keywords:
Tenggang Waktu, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha NegaraAbstract
Abstract
Positive fiction is the silent attitude of the State Administrative Body or Official (TUN) towards State Administrative Decision that are intangible and considered as granting the submitted request. Provisions regarding Positive Fictional Decisions are stipulated in Article 53 of the Administrative Court Law (UUAP) and Supreme Court Regulation No. 8 of 2017. In Positive Fictional Decisions, there is a time limit of 10 (ten) working days after the request is received. This study examines the mechanism of the time limit for Positive Fictional Requests based on the Law on Government Administration Number 30 of 2014 concerning Government Administration, and the time limit process in one example of a positive fictional request case against Decision Number: 17/P/FP/2019/PTUN.SBY at the State Administrative Court in Surabaya based on Law Number 8 of 2017 concerning Procedural Guidelines for Obtaining Decisions on the Acceptance of Requests to Obtain Decisions on the Actions of Government Bodies or Officials. In addressing this issue, the author uses a normative juridical approach. The method involves analyzing legal concepts, legislation, and case studies related to the decision. In collecting data, the author uses the method of collecting data through document/library research. The results of this study emphasize the need to provide awareness to Government Officials about the importance of responding to requests within a period of 10 (ten) working days. There is also a necessity to establish implementing regulations for the Law on Government Administration, which detail, explain, and emphasize the norms in each provision, particularly those related to expansions found in Law Number 8 of 2017 concerning Procedural Guidelines for Obtaining Decisions on the Acceptance of Requests to Obtain Decisions on the Actions of Government Bodies or Officials.
Abstrak
Fiktif Positif merupakan sikap diam Badan atau Pejabat TUN pada Keputusan TUN yang tidak berwujud dan dianggap mengabulkan permohonan yang telah diajukan. Ketentuan mengenai Keputusan Fiktif Positif terdapat dalam Pasal 53 UUAP dan Perma No. 8 Tahun 2017. Dalam keputusan Fiktif Positif terdapat tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima. Dalam penelitian ini mengkaji tentang mekanisme tenggang waktu Permohonan fiktif positif berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan proses tenggang waktu pada salah satu contoh perkara permohonan fiktif positif terhadap Putusan Nomor : 17/P/FP/2019/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Atas Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan. Dalam persoalan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan analisis konsep hukum, analisis perundang-undangan, dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan Putusan Dalam pengumpulan data, mempergunakan metode pengumpulan data melalui studi dokumen/ kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini adalah memberikan sosialisasi kepada Penjabat Pemerintahan tentang pentingnya menanggapi Permohonan dalam kurung waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Perlunya dibuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menguraikan, menjelaskan dan menegaskan mengenai norma-norma dalam setiap ketentuan khususnya terkait dengan perluasan yang terdapat di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Atas Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
References
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan, n.d.
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2011.
Undang-Undang Peradilan TUN, n.d.
Abdoellah, Priyatmanto. Revitalisasi Kewenangan PTUN, Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Bruggink, J.J.H. Refleksi Tentang Hukum. Edited by Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1999.
Effendi, Maftuh. “Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 1 (2018): 25–36.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 8" Edition. St. Paul, Minn: West Publishing Co. St. Paul, 2004.
Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi. (No Title). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Hadjon, Philipus M. “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Jakarta, 2017.
Herlambang. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Perkara Tata Usaha Negara. Penelitian Sosio-Legal, 2017.
Huisman. Hukum Administrasi Negara. Edited by Ridwan HR. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
LNRI. UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 2009.
M. Hadjon, Philipus. Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.
Maftuh, Effendi. “Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang- Undang Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 1 (n.d.).
Mahadi. Falsafah Hukum. Suatu Pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Marbun, SF. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.
Marpaung, Arifin. Konsep Dasar Administrasi Pemerintahan, 2015.
Purbopranoto, Koentjoro. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintaan Dan Peradilan Administrasi Negara. Alumni, 1978.
Scholten, Paul, and Verzamelde Geschiffen. Mengenal Hukum. Edited by Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Utama, Kartika Widya. “Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Positif.” Notarius 8, no. 2 (2015): 141–251. https://doi.org/10.14710/NTS.V8I2.10259.
Utrecht, Ernst. “Pengantar Hukum Administrasi Negara.” PT. Ichtiar Baru, 1985.
Wahyunadi, Yodi Martono. “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 1 (2016): 135–54.
Wijk, Van, and Willem Konijnenbelt. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi. Edited by Suparto Wijoyo. Surabaya: Airlangga University Press, 1997.
Yuslim. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdulloh Afifil Mu'ala, Muhammad Habibur Rochman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).