KESEJAHTERAAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Abdulloh Afifil Mu'ala Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.174

Keywords:

kesejahteraan anak, Perlindungan Hukum, Hak-Hak Anak

Abstract

Abstract

This article discusses the importance of legal protection for children, emphasizing their rights as human beings and the need for a safe and nurturing environment for their growth and development. It highlights the significance of family as the primary caregiving institution for children but acknowledges that not all children receive adequate care and protection within their families. The article also explores the role of alternative caregiving institutions, such as Islamic boarding schools (pondok pesantren), in providing a supportive environment for children. It emphasizes the need for coordination and cooperation to ensure comprehensive child protection, not only from a legal perspective but also considering economic and social aspects. By examining the legal framework and practices related to child protection, the article aims to contribute to the improvement of child welfare in Indonesia, in line with national laws and international conventions on children's rights.

 

Abstrak

Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak, dengan menekankan hak-hak mereka sebagai manusia dan kebutuhan akan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka. Artikel ini menyoroti signifikansi keluarga sebagai lembaga perawatan utama bagi anak-anak, tetapi mengakui bahwa tidak semua anak menerima perawatan dan perlindungan yang memadai dalam keluarga mereka. Artikel ini juga menjelajahi peran lembaga perawatan alternatif, seperti pondok pesantren Islam, dalam menyediakan lingkungan yang mendukung bagi anak-anak. Ini menekankan perlunya koordinasi dan kerjasama untuk memastikan perlindungan anak yang komprehensif, tidak hanya dari perspektif hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Dengan meneliti kerangka hukum dan praktik terkait perlindungan anak, artikel ini bertujuan untuk berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan anak di Indonesia, sesuai dengan hukum nasional dan konvensi internasional tentang hak-hak anak.

References

Berliani, Lhatifah, and others, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH’, JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9.2 (2023), 825–40

Diana, Elsa, Ayu Efrita Dewi, Heni Widiyani, and others, ‘Perlindungan Anak: Mencegah Dan Menanggulangi Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur’, SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1.2 (2024), 102–8

Dr. Imam Tabroni, M P I, MODEL PENDIDIKAN ISLAM: Teknik Mendidik Anak Dengan Treatment Di Era 4.0 (CV Cendekia Press, 2019) <https://books.google.co.id/books?id=cLPRDwAAQBAJ>

Hambali, Azwad Rachmat, ‘Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System)’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13.1 (2019), 15–30 <https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568>

Indonesia, Republik, ‘Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak’, Cell, 3.4 (2014), 1–15

Nur, Suhendra Kurniawan, and others, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA (Studi Di Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung)’ (Fakultas Hukum, 2015)

Supriyanto, Raditia Wahyu, Elsa Ryan Ramdhani, and Eldi Rahmadan, Social Protection in Indonesia: Challenges and Future, Bappenas, 2014

Winarta, Frans Hendra, ‘Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan’, 1998

Downloads

Published

2023-07-17

How to Cite

Mu’ala, A. A. (2023). KESEJAHTERAAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 1(02), 192–196. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.174