Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Poligami

Authors

  • Zuman Malaka Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.159

Keywords:

Poligami, Sosiologi, Hukum

Abstract

Abstract

This article discusses the issue of polygamy from a legal sociology perspective which includes aspects ranging from factors that influence polygamy, impacts that arise as a result of the practice of polygamy, and legal regulations governing the practice of polygamy. This research uses a type of library research, which is research related to reading, recording and managing materials used in activities related to research. The data collection technique uses library research. The data collection technique uses library research. The results of the study show that people's practice of polygamy is influenced by biological, economic and educational factors. Polygamy that occurs in society basically has a negative impact if the people who practice polygamy do not implement the requirements for polygamy as stated in the Al-Qur'an and the positive laws that regulate polygamy. From this impact, sociologically, society can assess, accept, or reject the presence of the practice of polygamy in the household.

Abstrak

Artikel ini membahas isu poligami dalam perspektif sosiologi hukum yang mencakup aspek-aspek mulai dari faktor yang mempengaruhi poligami, dampak yang muncul sebagai hasil dari praktik poligami, dan peraturan hukum yang mengatur tentang praktik poligami. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianya kepustakaan (library research) yang mana penelitian yang berkenaan dengan membaca, mencatat dan mengelola bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat melakukan praktik poligami dipengaruhi oleh faktor biologis, ekonomi, dan pendidikan. Poligami yang terjadi di lingkungan masyarakat pada dasarnya menimbulkan dampak yang negatif apabila masyarakat yang melakukan poligami tidak menerapkan syarat-syarat poligami sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang mengatur tentang poligami. Dari dampak tersebut, secara sosiologis masyarakat dapat menilai, menerima, atau pun menolak kehadiran praktik poligami dalam rumah tangga.

References

Abror, Khoirul. 2016. Poligami dan Relevansinya dengan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung). Al-‘ADALAH, 13(2), hal 236.

Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bashori, Akmal. 2020. Filsafat Hukum Islam: Paradigma Filosofis Mengais Kebeningan Hukum Tuhan. Jakarta: Prenada Media.

Chotban, Sippah. 2017. Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami. Al-Qadau, 4(1), hal 174.

Dahlan, Aisjah. 1969. Membina Rumah Tangga Bahagia. Jakarta: Jamunu.

Departemen dan Kebudayaan RI. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djamali, Abdul. 2002. Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum). Bandung: Masdar Maju.

Ghazaly, Abdurrahman. 2003. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media.

Hamid, Al-Qamar. 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer Jakarta: Restu Ilahi.

Musdah Mulia, Siti. 2004. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mutahhari, Mooerteza. 1986. Wanita dan Hak-Haknya Dalam Islam. Bandung: Pustaka.

Suprapto, Bibit. 1990. Lika-Liku Poligami. Yogyakarta: Al Kautsar.

Suprayogo, Imam dkk. 2001. Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remajarosdakarya.

Syafrinaldi, dkk, 2015. Pola Perkawinan Club Poligami Global Ikhwan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru). Jurnal Hukum Islam, 15(1), hal 132-133.

Downloads

Published

2023-07-17

How to Cite

Malaka, Z. (2023). Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Poligami. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 1(02), 175–183. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.159