Penerapan Sanksi Pidana dan Pemenuhan Hak Restitusi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.179Keywords:
Perlindungan Hukum, Restitusi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, AnakAbstract
Abstract
This paper discusses the act of trafficking in persons as an extraordinary crime that degrades the lives of others in order to solely benefit themselves. Poverty is one of the biggest causes of trafficking despite other factors, such as legal policies and gender inequality. Children are the most vulnerable victims of trafficking crimes, especially those who are economically and educationally disadvantaged. The writing of this study is intended to determine how the form of implementing criminal sanctions and granting restitution rights to children as victims of trafficking crimes. The writing of this research applies normative legal research methods, namely by using various laws, decisions, and regulations that have been made or based on community norms and rules as well as various academic texts and research results of relevant experts. The result of this study is that the application of criminal sanctions in the form of imprisonment and fines given to traffickers has been formulated in the Criminal Code and outside the Criminal Code by taking into account the classification of perpetrators in committing trafficking crimes. In the event that the fulfillment of the victim's rights is given by providing restitution which is the obligation of the perpetrator to the victim which has been regulated through a separate mechanism.
Abstrak
Dalam penulisan ini membahas permasalahan mengenai tindakan perdagangan orang sebagai tindak kejahatan luar biasa yang merendahkan derajat hidup orang lain untuk semata-mata mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kemiskinan menjadi salah satu faktor terbesar dalam terjadinya tindak pidana perdagangan orang, di samping juga terdapat faktor lainnya, seperti kebijakan hukum dan ketimpangan gender. Anak merupakan korban yang paling rentan untuk menjadi objek dalam tindak pidana perdagangan orang, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan pendidikan. Penulisan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan sanksi pidana dan pemberian hak restitusi terhadap anak sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang. Penulisan penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan berbagai analisis undang-undang, keputusan, dan peraturan yang telah dibuat atau didasarkan pada norma dan aturan masyarakat, serta berbagai naskah akademik dan hasil penelitian para ahli yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang diberikan kepada pelaku perdagangan orang sebagaimana telah dirumuskan dalam KUHP maupun di luar KUHP dengan memperhatikan klasifikasi pelaku dalam melakukan tindakan tersebut. Dalam hal pemenuhan hak korban, dilakukan dengan pemberian hak restitusi yang menjadi kewajiban pelaku terhadap korban yang telah diatur melalui mekanisme tersendiri.
References
Alfan Alfian. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9 (2015). http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/603.
Andi Jerfri Ardin dan Beniharmoni Harefa. “Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Universitas UPN 3 (2021).
Anggie Rizqita Herda Putri dan Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2 (2019).
Anisa Zahara. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Menurut Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2016.
Ayu Stefani Ratna Maharani dan Putra Atmadja. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia.” Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15356.
Brian Septiadi Daud dan Eko Sopoyono. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Universitas Diponegoro 1 (2019).
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hana Krisnamurti. “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Pemberian Restitusi Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, 2021.
Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya). Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Herlien C. Kamea. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.” Lex Crimen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2016. https://www.neliti.com/id/publications/3425/penegakan-hukum-pidana-terhadap-kejahatan-perdagangan-orang-menurut-undang-undan.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sekretariat Negara, 2007.
Karolina Sitepu dan Suci Ramadani. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Universitas Pembangunan Panca Budi, 2019.
Moelyanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Cipta Karya, 1990.
Mona Lasisca Sugiyanto. “Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2022.
Mufidah. Mengapa Mereka Diperdagangkan? (Membongkar Kejahatan Trafficking dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Gender). Malang: UIN-Maliki Press, 2011.
Paul Sinla. Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kupang: Rumah Perempuan Kupang Dengan Dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2019.
Rajwa Raidha Adudu dan Marhcel R. Maramis. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.” Lex Crimen 11 (2022).
Rea Aurelia Muhammad. “Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2021. http://repository.unhas.ac.id/16039/2/B011171553_skripsi_bab%201-2.pdf.
Rodliyah dan Salim. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Russel Butarbutar. Kompilasi Hukum Pidana dan Aplikasinya di Masyarakat. Bekasi: Gramata Publishing, 2016.
Sherly Ayuna Putri dan Agus Takariawan. “Pemahaman Mengenai Perlindungan Korban Perdagangan Anak (Trafficking) dan Pekerja Anak di Bawah Umur di Jawa Barat.” Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 6 (2019).
Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hutmi Amivia Ilma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).