Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.276Keywords:
Perampasan Aset, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Pemulihan aset hasil kejahatan telah menjadi isu global yang mendesak. Komitmen internasional, seperti yang tertuang
dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), mendorong negara-negara untuk secara aktif mengejar aset-aset yang
diperoleh secara ilegal. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah digodok diharapkan dapat
memperkuat upaya Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional ini. Pergeseran paradigma dalam perampasan
aset dari pendekatan in personam ke in rem telah memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap hak-hak
individu, terutama hak milik. Pemerintah perlu memastikan bahwa dalam menerapkan Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset, prinsip-prinsip hukum yang adil tetap dihormati. Mekanisme in rem semata-mata bertujuan untuk
merampas aset hasil kejahatan, bukan untuk menghukum individu yang belum tentu terbukti bersalah secara pidana.
Analisis terhadap RUU Perampasan Aset mengungkap sejumlah kendala, termasuk potensi pelanggaran hak asasi
manusia, pergeseran paradigma penegakan hukum, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Meskipun demikian,
mengingat keterbatasan efektivitas pidana penjara dan denda dalam memberantas kejahatan, pengesahan RUU ini
menjadi semakin mendesak untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.
References
Ashfa Azkia. “Problematika Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Mekanisme Perampasan Aset.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 3 (2023).
Elva Imeldatur Rohmah. “Dinamika Overlapping Kewenangan DPR Dan Presiden Dalam Pembentukan Kebijakan Negara.” Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2023.
Fathin Abdullah, Triono Eddy, and Marlina. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Agains Corruption (UNCAC) 2003.” Jurnal
Ilmiah “Advokasi” 9 (2021).
Kurniawan and Riza Alifianto. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Judiciary, 2013.
M. Ainun Najib. “Polemik Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia.” Sosio Yustisia : Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 3 (2023).
Mochamad Januar Rizki. “Tantangan Penerapan Non-Conviction Based Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-penerapan-non-conviction-based-dalam-ruu-perampasan-aset-tindak pidanalt645c878d24a19?page=2.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Novellita Sicillia Anggraini, Ana Indrawati, and Andri Novianto. “Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset: Impian Atau Solusi?” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4 (2024).
Oly Viana Agustine. “RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi, 2019.
Refki Saputra. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non Conviction Based Asset Forfeiture Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia).” Jurnal Integritas 3 (2019).
Riskyanti Juniver Siburian and Denny Wijaya. “Korupsi Dan Birokrasi: Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3 (2022).
Sudarto, Hari Purwadi, and Hartiwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 1 (2017).
Survivor9007, Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan ? Ini Kata Pengamat”, Klik untuk baca:, https://www.kompasiana.com/antonrhed/640ca6a54addee236e52f2c3/mengap, Kreator: Survivor9007, Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas., and Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com. “Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan ?
Ini Kata Pengamat,” 2023. https://www.kompasiana.com/antonrhed/640ca6a54addee236e52f2c3/mengap.
Teuku Isra Muntahar, Madiasa Ablisar, and Chairul Bariah. “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2021.
Widiya Yusmar, Somawijaya, and Nella Sumika Putri. “Urgensi Pengesahan Rancangan UndangUndang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Galuh Justiti, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hutmi Amivia Ilma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).